NOVA.id - Sahabat NOVA ternyata perjanjian perkawinan tidak hanya bisa dibuat sebelum menikah, setelah menikah pun kita masih bisa membuatnya.
Jadi memang perjanjian perkawinan ini pada awalnya hanya bisa dibuat sebelum menikah. Ya, namanya saja “pranikah” atau prenuptial agreement.
Namun kata Windi Berlianti, founder Ruang Hukum sekaligus Advocates & Legal Consultants, menuturkan, sejak tahun 2015 perjanjian perkawinan bisa juga dilakukan setelah menikah, yang disebut sebagai perjanjian pascanikah (postnuptial agreement).
Baca Juga: Tabloid NOVA Terbaru: Waspada Love Bombing, Ketika Dapat Perlakuan Baik Berlebihan dari Pasangan
Perbedaan dari keduanya adalah jika seseorang membuat perjanjian perkawinan sebelum menikah atau pranikah (prenuptial agreement) maka harta gana-gini secara otomatis sudah terpisah sejak awal menikah.
Sedangkan, jika membuat perjanjian perkawinan setelah menikah atau pascamenikah (postnuptialagreement) maka kita memiliki opsi untuk membagi harta gana-gini yang ada.
Misalnya kita menikah di tahun 2010, lalu di tahun 2021 baru memutuskan membuat perjanjian perkawinan, selama menikah kita dan pasangan memiliki harta dua mobil dan satu rumah.
Baca Juga: Wajib Tahu! Sexsomnia: Definisi, Gejala, dan Faktor Risikonya
Karena perjanjian dibuat setelah menikah, maka kita dan pasangan bisa memilih untukmemutuskan apakah harta tersebut akan dipisah atau tetap dijadikan sebagai harta bersama.
Utang Piutang. Lalu bagaimana kalau bicara masalah utang-piutang?
Kata Windi, “Ketika misalnya pasangan kita sudah memiliki utang terlebih dahulu sebelum menikah, baik membuat perjanjian perkawinan, maupun tidak membuat perjanjian perkawinan utang tersebut adalah milik pribadi.”
Baca Juga: 6 Kesalahan yang Sering Dilakukan dalam Hubungan Intim, Bahaya Bisa Menghampiri!
Dasar Hukum Perjanjian Perkawinan
Pasal 29 UU NO.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pada waktu sebelum perkawinan dilangsungkan, atau selama dalam ikatan perkawinan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, yang mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.
Baca Juga: Saat Bercinta 5 Zona Erotis Ini Bisa Bikin Perempuan Capai Klimasks!
Syarat
- Perjanjian perkawinan wajib dibuat dalam bentuk akta notaris, dan harus disaksikan oleh pihak yang dibawa oleh notaris.
- Perjanjian Perkawinan didaftarkan ke KUA bagi yang beragama Islam, dan ke Disdukcapil untuk agama lainnya.
Catatan: Keluarga tidak bisa jadi saksi, kendati begitu pihak keluarga masih bisa tetap ikut menyaksikan.
Baca Juga: 5 Tips Jalani Hubungan Jarak Jauh agar Tidak Sering Bertengkar
Berkas-berkas yang harus disiapkan
- Pranikah (prenuptial agreemen)
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Akta Kelahiran
Baca Juga: Tak Hanya Gita Savitri, 7 Seleb Terkenal Ini Juga Pilih Childfree
- Pascamenikah (postnuptial agreement)
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Akta kelahiran
4. Bukti-bukti aset yang sudah dimiliki (pascanikah).
Baca Juga: Jadi Perdebatan, Ini Alasan Seseorang Memilih Childfree Menurut Pakar
Hal yang Tidak Bisa Dimasukkan dalam Perjanjian Perkawinan
Meskipun bisa memasukkan hal-hal lainnya(selain harta -red) dalam perjanjian perkawinan, kata Windi, terdapat batasan-batasan yang mengatur hal-hal apa saja yang boleh dan tidak bolehdimasukkan ke dalamnya.
- Tidak melanggar norma kesusilaan.
- Tidak melanggar ketertiban umum.
- Tidak mengurangi hak dan kewajiban suami istri.
- Tidak melanggar agama dan undang-undang.
Baca Juga: 6 Tips agar Bulan Madu Menyenangkan, Dijamin Hubungan Intim Makin Romantis
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)