Investor Wajib Tahu, Bagaimana Cara Dividen untuk Bisa Bebas Pajak?

By Septirini Sekar Nusantari, Kamis, 30 September 2021 | 19:03 WIB
Ilustrasi cara investasi saham (Kompas.com)

NOVA.id - Dividen adalah laba hasil dari investasi berupa saham

Sahabat NOVA, dividen ini akan dibagikan ke pemegang saham sesuai dengan jumlah kepemilikan. 

Lalu apakah dividen ini terkena pajak?

Baca Juga: Investor Pemula, Hindari 5 Kesalahan Ini Saat Memulai Investasi

Mengutip Kompas.com, sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), dividen merupakan salah satu bentuk tambahan penghasilan yang masuk kategori objek pajak. 

Penerima dividen dari dalam negeri bisa dikecualikan dari pengenaan PPh. 

Kriterianya, orang pribadi dalam negeri yang menerima dividen menginvestasikan kembali di Indonesia selama minimal 3 tahun. 

Baca Juga: Investasi Jangka Panjang, Citra Scholastika Jajal Bisnis Kos-kosan