NOVA.id - Dividen adalah laba hasil dari investasi berupa saham.
Sahabat NOVA, dividen ini akan dibagikan ke pemegang saham sesuai dengan jumlah kepemilikan.
Lalu apakah dividen ini terkena pajak?
Baca Juga: Investor Pemula, Hindari 5 Kesalahan Ini Saat Memulai Investasi
Mengutip Kompas.com, sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), dividen merupakan salah satu bentuk tambahan penghasilan yang masuk kategori objek pajak.
Penerima dividen dari dalam negeri bisa dikecualikan dari pengenaan PPh.
Kriterianya, orang pribadi dalam negeri yang menerima dividen menginvestasikan kembali di Indonesia selama minimal 3 tahun.
Baca Juga: Investasi Jangka Panjang, Citra Scholastika Jajal Bisnis Kos-kosan
Kedua, dividen yang diterima oleh badan usaha dalam negeri dikecualikan tanpa syarat apa pun.
Sementara, jumlah dividen yang tidak diinvestasikan sesuai ketentuan maka dikenakan PPh sesuai dengan ketentuan UU PPh.Sebagai tambahan dengan adanya pengecualian PPh tersebut, orang pribadi penerima dividen diwajibkan melaporkan perkembangan investasinya.
Baca Juga: Tak Perlu Takut Main Saham, Cukup Ikuti Cara Investasi Ini
Orang pribadi wajib melapor secara berkala, paling lambat pada akhir bulan ketiga tahun pajak berikutnya.
Pelaporan bisa melalui online.
Selain itu, wajib pajak badan maupun pribadi tetap harus melaporkan penerimaan dividen dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)