Investor Wajib Tahu, Bagaimana Cara Dividen untuk Bisa Bebas Pajak?

By Septirini Sekar Nusantari, Kamis, 30 September 2021 | 19:03 WIB
Ilustrasi cara investasi saham (Kompas.com)

NOVA.id - Dividen adalah laba hasil dari investasi berupa saham

Sahabat NOVA, dividen ini akan dibagikan ke pemegang saham sesuai dengan jumlah kepemilikan. 

Lalu apakah dividen ini terkena pajak?

Baca Juga: Investor Pemula, Hindari 5 Kesalahan Ini Saat Memulai Investasi

Mengutip Kompas.com, sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), dividen merupakan salah satu bentuk tambahan penghasilan yang masuk kategori objek pajak. 

Penerima dividen dari dalam negeri bisa dikecualikan dari pengenaan PPh. 

Kriterianya, orang pribadi dalam negeri yang menerima dividen menginvestasikan kembali di Indonesia selama minimal 3 tahun. 

Baca Juga: Investasi Jangka Panjang, Citra Scholastika Jajal Bisnis Kos-kosan

Kedua, dividen yang diterima oleh badan usaha dalam negeri dikecualikan tanpa syarat apa pun.

Sementara, jumlah dividen yang tidak diinvestasikan sesuai ketentuan maka dikenakan PPh sesuai dengan ketentuan UU PPh.Sebagai tambahan dengan adanya pengecualian PPh tersebut, orang pribadi penerima dividen diwajibkan melaporkan perkembangan investasinya.

Baca Juga: Tak Perlu Takut Main Saham, Cukup Ikuti Cara Investasi Ini

Orang pribadi wajib melapor secara berkala, paling lambat pada akhir bulan ketiga tahun pajak berikutnya.

Pelaporan bisa melalui online.

Selain itu, wajib pajak badan maupun pribadi tetap harus melaporkan penerimaan dividen dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan. 

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)