Kedua, dividen yang diterima oleh badan usaha dalam negeri dikecualikan tanpa syarat apa pun.
Sementara, jumlah dividen yang tidak diinvestasikan sesuai ketentuan maka dikenakan PPh sesuai dengan ketentuan UU PPh.Sebagai tambahan dengan adanya pengecualian PPh tersebut, orang pribadi penerima dividen diwajibkan melaporkan perkembangan investasinya.
Baca Juga: Tak Perlu Takut Main Saham, Cukup Ikuti Cara Investasi Ini
Orang pribadi wajib melapor secara berkala, paling lambat pada akhir bulan ketiga tahun pajak berikutnya.
Pelaporan bisa melalui online.
Selain itu, wajib pajak badan maupun pribadi tetap harus melaporkan penerimaan dividen dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)