NOVA.id - Dividen adalah laba hasil dari investasi berupa saham.
Sahabat NOVA, dividen ini akan dibagikan ke pemegang saham sesuai dengan jumlah kepemilikan.
Lalu apakah dividen ini terkena pajak?
Baca Juga: Investor Pemula, Hindari 5 Kesalahan Ini Saat Memulai Investasi
Mengutip Kompas.com, sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), dividen merupakan salah satu bentuk tambahan penghasilan yang masuk kategori objek pajak.
Penerima dividen dari dalam negeri bisa dikecualikan dari pengenaan PPh.
Kriterianya, orang pribadi dalam negeri yang menerima dividen menginvestasikan kembali di Indonesia selama minimal 3 tahun.
Baca Juga: Investasi Jangka Panjang, Citra Scholastika Jajal Bisnis Kos-kosan