Awas Perusahaan Investasi Bodong, Kenali Ciri Surat Izin Palsu Berikut

By Septirini Sekar Nusantari, Jumat, 1 Oktober 2021 | 19:51 WIB
(Ilustrasi) Investasi syariah (iStockphoto)

NOVA.id - Sahabat NOVA sekarang ini produk investasi semakin beragam. 

Saat kita memilih investasi, kita harus memastikan perusahaan investasi tersebut sudah memiliki surat izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Nah, hal ini perlu karena bisa jadi surat izin tersebut palsu. 

Baca Juga: Berminat Investasi Obligasi? Perhatikan 3 Risiko Ini Terlebih Dahulu

Kita harus melihat dan mengecek terlebih dahulu keaslian surat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut agar terhindar dari investasi bodong. 

Berikut beberapa ciri-ciri surat izin palsu yang biasanya dipakai perusahaan investasi bodong. 

Pertama, biasanya jenis dan ukuran huruf berbeda. 

Baca Juga: Cara Tepat Investasi Mata Uang Asing, Perhatikan 4 Hal Penting Ini