Awas Perusahaan Investasi Bodong, Kenali Ciri Surat Izin Palsu Berikut

By Septirini Sekar Nusantari, Jumat, 1 Oktober 2021 | 19:51 WIB
(Ilustrasi) Investasi syariah (iStockphoto)

NOVA.id - Sahabat NOVA sekarang ini produk investasi semakin beragam. 

Saat kita memilih investasi, kita harus memastikan perusahaan investasi tersebut sudah memiliki surat izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Nah, hal ini perlu karena bisa jadi surat izin tersebut palsu. 

Baca Juga: Berminat Investasi Obligasi? Perhatikan 3 Risiko Ini Terlebih Dahulu

Kita harus melihat dan mengecek terlebih dahulu keaslian surat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut agar terhindar dari investasi bodong. 

Berikut beberapa ciri-ciri surat izin palsu yang biasanya dipakai perusahaan investasi bodong. 

Pertama, biasanya jenis dan ukuran huruf berbeda. 

Baca Juga: Cara Tepat Investasi Mata Uang Asing, Perhatikan 4 Hal Penting Ini

Surat izin tersebut menggunakan font dengan ukuran yang tidak sama. 

Kedua, jenis usahanya biasanya tidak terdaftar dalam OJK. 

Misalnya, forex, kripto, koperasi simpan pinjam, investasi trading, dan emas.

Biasanya perusahaan investasi bodong tersebut akan menduplikasi nama perusahaan dengan alamat palsu. 

Baca Juga: Punya Uang Rp5 Juta, Ini Cara Dapat Untung dari Investasi Reksa Dana

Ciri yang paling terlihat biasanya ketika mereka mencantumkan kode QR. 

Saat kita memindai kode QR biasanya akan mengarah hal yang berbeda. 

Nah, kalau sudah masuk beberapa ciri tersebut Sahabat NOVA perlu waspada investasi yang ditawarkan bisa jadi dari perusahaan bodong. 

Terakhir, perusahaan investasi yang resmi mencantumkan identitasnya secara jelas dan tidak menawarkan produk investasi melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan konsumen.

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)