Kecewa pada Asuransi? Pastikan Sudah Memahami Hal Ini Dulu, ya!

By Dionysia Mayang Rintani, Kamis, 14 Oktober 2021 | 06:30 WIB
Pahami Hal Ini Sebelum Memiliki Asuransi (istock)

Yang menarik, dalam kolom komentar yang berisi saling sengketa, pro dan kontra, ada komentar dari sebuah akun yang memberikan sedikit penjelasan terkait tak sesuainya manfaat asuransi yang diterima oleh anak sang politisi tersebut. 

Kemudian, ada akun dalam kolom komentar tersebut menyimpulkan bahwa apa yang dialami nasabah adalah terjadinya klausul pre-existing condition dalam asuransi, yang memang bisa berujung pada pembatalan perjanjian dan klaim dari perusahaan asuransi.

Lantas, apa sebenarnya klausul pre-existing condition dalam asuransi, dan mengapa ia bisa berujung pada pembatalan klaim nasabah? 

Baca Juga: Membuat Asuransi Kesehatan untuk Anak, Sebaiknya di Usia Berapa?

Pengamat asuransi yang juga dosen program master di MM Universitas Gadjah Mada (UGM) Kapler Marpaung mengatakan, pre-existing condition merupakan kondisi kesehatan yang sudah ada sebelum polis asuransi berlaku.

“Biasanya, pre-existing condition ini menjadi pengecualian perlindungan yang diberikan. Misalnya jika seorang nasabah telah memiliki penyakit jantung bawaan yang sudah ia derita sebelum membeli polis asuransi,” jelas Kapler.

Kapler menjelaskan, “Lalu saat mengajukan surat permohonan asuransi jiwa atau asuransi kesehatan, penyakit bawaan tersebut tidak disampaikan kepada perusahaan asuransi.”

Baca Juga: Siapkan Asuransi Kesehatan untuk Anak, Semakin Dini Semakin Murah?