Kecewa pada Asuransi? Pastikan Sudah Memahami Hal Ini Dulu, ya!

By Dionysia Mayang Rintani, Kamis, 14 Oktober 2021 | 06:30 WIB
Pahami Hal Ini Sebelum Memiliki Asuransi (istock)

“Maka jika setelah polis berlaku dan ia mengajukan klaim atas penyakit jantungnya, klaim tersebut bisa dibatalkan oleh perusahaan asuransi,” jelas Kapler melalui keterangan tertulisnya.

Menurut pria yang juga menjabat sebagai Chairman Wealth Management Standard Board Indonesia (WMSBI) ini, sejatinya pembatalan klaim akibat dikenakannya klausul pre-existing condition bisa dihindari dengan cara memberikan keterangan perihal riwayat kesehatan dan medis si calon nasabah secara terbuka dan transparan.

Untuk isu yang berkembang baru-baru ini yang berujung pada keluhan sang aktris tadi, menurut Kapler saat nasabah memutuskan membeli polis asuransi kesehatan misalnya, seharusnya ia  mengemukakan seluruh data medis yang dia miliki di surat permohonan perlindungan asuransi.

Baca Juga: Wanda Hamidah Kena Tipu, Ibu Harus Tahu Tips Pilih Asuransi yang Tepat

“Agar perusahaan asuransi bisa menentukan atau memutuskan, apakah asuransi akan menerima permohonan itu, atau apakah perusahaan akan menerima dengan sejumlah syarat, atau justru perusahaan asuransi akan menolak. Sehingga jika di belakang hari terjadi klaim tidak akan timbul masalah seputar legalitasnya,” ujarnya.

“Jadi si calon nasabah harus mengemukakan semua riwayat kesehatannya. Keterbukaan harus dilakukan,” imbuhnya.

Kapler juga mengatakan, perusahaan asuransi tertentu bisa saja menetapkan kebijakan agar si nasabah masih bisa mendapatkan program perlindungan yang diberikan.

Baca Juga: Melalui AIA Vitality, AIA dan Prodia Edukasi Pentingnya Medical Check-up untuk Antisipasi Kondisi Kesehatan