Polis Asuransi adalah Surat Perjanjian Asuransi, Ini Isi dan Fungsinya

By Presi, Kamis, 14 Oktober 2021 | 10:32 WIB
Ilustrasi polis asuransi adalah (Kindel Media)

 

Fungsi Polis Asuransi

Fungsi polis asuransi adalah hal-hal terkait polis yang bisa berguna bagi nasabah dan perusahaan asuransi.

1. Fungsi polis asuransi untuk nasabah

Mengutip Kompas.com, polis asuransi bisa menjadi alat bukti tertulis atas jaminan penanggungan berbagai risiko dan penggantian kerugian yang mungkin terjadi pada tertanggung yang tertulis dalam polis.

Polis asuransi juga menjadi bukti pembayaran premi yang diberikan kepada pihak perusahaan asuransi.

Selain itu, polis asuransi berfungsi sebagai bukti otentik untuk menuntut penanggung jika suatu saat terjadi kelalaian dalam memenuhi jaminan yang menjadi hak nasabah.

Baca Juga: Benarkah Asuransi dan Investasi Hal yang Sama? Berikut Penjelasannya

2. Fungsi polis asuransi untuk perusahaan asuransi

Sedangkan untuk perusahaan, polis asuransi berfungsi sebagai bukti tanda terima premi asuransi yang dibayarkan oleh pihak tertanggung.

Polis asuransi juga menjadi bukti tertulis atas jaminan yang diberikan kepada tertanggung.

Terakhir, polis asuransi juga sebagai bukti otentik untuk menolak tuntutan klaim yang diajukan oleh tertanggung jika tidak memenuhi syarat polis.