Modus Baru Pinjaman Online Ilegal Kembali Ditemukan, Masyarakat Wajib Waspada!

By Widyastuti, Senin, 18 Oktober 2021 | 05:31 WIB
Ilustrasi Peminjaman Online (Via Gridpop.ID)

Melansir KONTAN.CO.ID, Menurut Ketua Tim Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam L. Tobing pinjol memang menawarkan kemudahan.Modus yang ditemukan beberapa pinjol ilegal tanpa ada pengajuan nasabah.“Saat ini ada modus tiba-tiba saja peminjam atau masyarakat mendapat transfer dana yang tidak diketahui dari mana,” ujar Tongam dalam kesempatan webinar virtual, Rabu (30/06).

Baca Juga: Cara Mengilangkan Flek Hitam dalam 1 Jam, Bisa Pakai Lidah Buaya!

Tongam bilang, saat ini modus tersebut sedang didalami oleh Satgas Waspada Investasi. Menurutnya, masih menjadi pertanyaan dari mana pinjol ilegal tersebut bisa mengetahui rekening nasabah untuk melakukan transfer dana. Kasubdit V Bareskrim Polri Kombes Pol Ma’mun menambahkan, kepolisian juga mendapat laporan terkait modus tersebut. Pihaknya juga telah memanggil pihak bank untuk memberikan klarifikasi terkait informasi rekening nasabah yang diketahui oleh pinjol ilegal.“Setelah kita dalami, ternyata dia (pelaku pinjol ilegal) ini dapat dari isi blangko-blangko yang ada di mall. Mungkin mau isi data pribadi termasuk rekening untuk kartu kredit atau apa malah tiba-tiba dapat transferan dan jadinya pinjol ilegal. Ini perlu hati-hati dan waspada,” ujar Ma’mun.

Baca Juga: Bingung Cara Menghilangkan Bau Kaki? Coba Rendam Pakai Air Garam!