NOVA.id - Saat membeli produk asuransi, biasanya Sahabat NOVA akan mendapatkan polis atau polis asuransi.
Lalu sebenarnya, apa yang dimaksud dengan polis asuransi?
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) polis, yakni surat perjanjian antara orang yang ikut asuransi dan maskapai asuransi.
Baca Juga: Waspada! Ini 4 Hal yang Memicu Hubungan Intim Tak Lagi Nikmat
Sementara, menurut KBBI, asuransi adalah pertanggungan, perjanjian antara dua pihak.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan, polis asuransi adalah akta perjanjian asuransi atau dokumen lain yang dipersamakan dengan akta perjanjian asuransi, serta dokumen lain yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan perjanjian asuransi, yang dibuat secara tertulis dan memuat perjanjian antara pihak Perusahaan dan pemegang polis.
Dikutip dari buku Seri Literasi Keuangan Perrasuransian dijelaskan, jika terjadi kerugian akibat risiko, maka penanggung akan memberikan ganti rugi yang besarnya telah ditentukan dalam polis asuransi.
Misalnya saja, pada asuransi sosial, tertanggung membayar iuran wajib dan penanggung yang biasa disebut penyelenggara, memberikan santunan jika terjadi kerugian yang besarnya telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Beberapa Gaya Berhubungan Saat Hamil, Tidak Sebabkan Bahaya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Widyastuti |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR