Secara sederhana, pre-existing condition bisa diartikan sebagai kondisi bawaan yang sudah ada sebelum asuransi tertanggung aktif, maupun sebelum adanya pengajuan peningkatan manfaat asuransi.
Kondisi bawaan ini memang bisa saja berujung pada penolakan klaim dari perusahaan asuransi.
Sebab, pada dasarnya asuransi memang tidak meng-cover kondisi bawaan.
Baca Juga: Ini Perbedaan Fungsi Polis Asuransi Bagi Tertanggung dan Penanggung
“Jadi misalnya sebelum masuk asuransi, kita sudah ada penyakit diabetes. Lalu, ketika masuk asuransi terjadi komplikasi dan kita harus melakukan pengobatan diabetes. Nah, maka pengobatan itu tidak akan di-cover oleh asuransi, sebab kondisinya sudah ada sebelum polis asuransi dibuat,” jelas Natasha Tan, seorang family financial planner pada NOVA.
Contoh sederhananya lagi, kita mengalami cedera di bulan Januari 2021.
Kemudian kita membuka asuransi di bulan Maret 2021 dan diterima.
Baca Juga: 5 Cara Agar Klaim Asuransi Diterima, Pastikan Ada di Polis Asuransi