Naik Mobil/Motor Jarak 250 Km Wajib PCR/Antigen, Ini Syarat Lengkap Perjalanan dengan Transportasi Publik

By Alsabrina, Selasa, 2 November 2021 | 08:30 WIB
(Ilustrasi) Naik Mobil/Motor Jarak 250 Km Wajib PCR/Antigen (dok. Kristianto Purnomo/Kompas.com)

NOVA.id - Pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan, kini wajib membawa kartu vaksin dan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen.

Hal itu setelah Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperbarui aturan perjalanan darat dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.

Aturan terbaru itu tertuang dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 90 Tahun 2021 yang berlaku efektif mulai 27 Oktober 2021.

Baca Juga: Daftar Lengkap 742 Laboratorium untuk PCR yang Terdaftar di PeduliLindungi

Aturan perjalanan darat

Perjalanan jarak jauh merupakan perjalanan dengan jarak minimal perjalanan 250 kilometer atau minimal waktu perjalanan 4 jam.

Pelaku perjalanan dengan transportasi darat yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, dan kendaraan bermotor umum, wajib menunjukkan:

  1. Kartu vaksin minimal vaksin dosis pertama
  2. Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau
  3. Hasil negatif Rapid Test Antigen yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: 3 Cara Masuk Mal dengan Syarat Sertifikat Vaksin Covid-19 hingga Tes Antigen