Naik Mobil/Motor Jarak 250 Km Wajib PCR/Antigen, Ini Syarat Lengkap Perjalanan dengan Transportasi Publik

By Alsabrina, Selasa, 2 November 2021 | 08:30 WIB
(Ilustrasi) Naik Mobil/Motor Jarak 250 Km Wajib PCR/Antigen (dok. Kristianto Purnomo/Kompas.com)

Berlaku mulai 27 Oktober 2021

Diberitakan Kompas.com, Senin (1/11/2021) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, aturan terbaru perjalanan darat pada masa pandemi Covid-19 itu berlaku efektif per tanggal 27 Oktober 2021.

“Surat keterangan ini mulai kami berlakukan secara efektif per tanggal 27 Oktober 2021. Dan dengan SE 90/2021 ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan," kata Budi.

Budi juga mengimbau bagi para pemimpin daerah baik Gubernur, Wali Kota, Satgas Covid-19 di pusat dan daerah, UPT Ditjen Hubdat, maupun penyelenggara/operator sarana prasarana transportasi darat seluruhnya dapat berkoordinasi serta melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan aturan ini di daerah-daerah.

Baca Juga: Ini Daftar Cuti Bersama Tahun 2021 yang Dipangkas Pemerintah Indonesia

Ketentuan perjalanan dalam negeri

Terdapat beberapa ketentuan yang diberlakukan khusus untuk pengemudi dan pembantu pengemudi yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali.

Pengemudi dan pembantu pengemudi yang sudah divaksinasi dosis lengkap dapat menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan pengemudi dan pembantu pengemudi yang baru divaksin dosis pertama wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Ternyata Tak Sama, Ini Beda Vaksin Dosis Ketiga dan Vaksin Booster