Hoaks Masih Bertebaran di Tengah Pandemi, Kominfo Ajak Masyarakat untuk Lebih Waspada

By Yussy Maulia, Jumat, 5 November 2021 | 18:26 WIB
()

Nova.id - Situasi pandemi di Indonesia mulai melandai. Hal itu tidak terlepas dari percepatan vaksinasi dan ketertiban pemerintah serta masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Meski demikian, masih ada hal lain yang perlu diwaspadai masyarakat Indonesia, yaitu persebaran berita palsu atau hoaks terkait Covid-19.

Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Dedy Permadi memaparkan, sejak Januari-November 2021, pihaknya telah mengidentifikasi 1.971 isu hoaks pada 5.065 unggahan media sosial.

Dalam Siaran Pers yang ditayangkan dari Media Center Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) - KPCPEN, Kamis (4/11/2021), Dedy mengatakan bahwa Facebook menjadi platform dengan persebaran hoaks terbanyak, yaitu 4.368 sebaran.

Baca Juga: Mewaspadai Masuknya Varian Baru Virus Corona, Dua Langkah Antisipasi Disiapkan

"Kemenkominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 4.935 unggahan dan menindaklanjuti 129 unggahan lainnya," papar Dedy dalam keterangan tertulis yang diterima Nova.id, Jumat (5/11/2021).

Adapun salah satu isu hoaks yang banyak beredar adalah berita tentang vaksinasi Covid-19 dengan jumlah sebanyak 347 isu pada 2.366 ungahan media sosial. Lagi, Facebook menempati platform dengan persebaran hoaks vaksin paling banyak dengan jumlah 2.176 sebaran.

Bahkan, dari unggahan yang teridentifikasi, ada hoaks yang mengatakan bahwa vaksin Covid-19 adalah antena 5G dan pengendali manusia, serta mengandung parasit hidup.

Tidak hanya itu, pada Rabu (3/11/2021), Kemenkominfo juga menemukan adanya hoaks yang mengatakan bahwa pemerintah Irlandia mengeluarkan peringatan efek samping vaksin Covid-19.

Baca Juga: Alami Hari Buruk? Coba 5 Cara Ini Agar Terhindar dari Stress

“Kami, Kementerian Kominfo, menyatakan bahwa kabar-kabar tersebut adalah tidak benar dan menyesatkan,” tegas Dedy.

Selain hoaks tentang vaksinasi Covid-19, Kemenkominfo juga berhasil mengidentifikasi hoaks terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Tercatat ada 48 isu pada 1.110 unggahan media sosial.

Kemenkominfo pun telah melakukan pemutusan akses terhadap 964 unggahan tersebut dan menindaklanjuti 146 unggahan lainnya di Facebook.

Untuk mencegah persebaran hoaks lebih lanjut, Dedy juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan cermat, baik dalam menerima maupun menyebarkan informasi.

Sebab, penyebaran hoaks tidak hanya akan merugikan diri sendiri, tetapi juga orang lain yang menerima informasi salah tersebut.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Melandai, Taat Prokes dan Deteksi Diri Perlu Dipertahankan

“Pertama, berhati-hati jika membaca judul berita yang provokatif dan click bait agar mendorong kita membukanya. Jadi, harus dicurigai dulu dari judulnya,” kata Dedy.

Selain itu, kata Dedy, cermati alamat situs yang menjadi sumber pemberitaan. Apabila terlihat mencurigakan, kemungkinan besar situs tersebut adalah palsu dan mengandung berita hoaks.

Oleh sebab itu, masyarakat diimbau untuk mengakses berita dan informasi dari situs yang kedibel. Misalnya saja, seperti situs resmi dari pemerintahan atau lembaga swasta yang terpercaya.

Saat membaca berita, masyarakat juga diharapkan lebih teliti dalam mengolah informasi yang dilontarkan oleh narasumber.

Baca Juga: Dukung Penanganan Pandemi, Kemenkes Terima Donasi Veklury dari Gilead Sciences

"Periksa sumber pernyataan, apakah dari perwakilan pemerintahan, lembaga kredibel, atau para ahli, atau bukan," ujar Dedy.

Ketika menemukan foto atau video yang mencurigakan, masyarakat juga sebaiknya memeriksa kembali kebenaran informasi yang dimuat dalam foto atau video tersebut. Bila perlu, telusuri dari mana asalnya melalui mesin pencarian.

"Media sosial memang menjadi sarana penyebaran hoaks yang sangat masif. Namun saat ini, media sosial juga dapat menjadi sarana untuk memerangi hoaks," ungkap Dedy.

Oleh karena itu, Dedy berharap masyarakat dapat turut membantu mencegah penyebaran hoaks di media sosial dengan lebih cermat dalam menerima dan menyebarkan informasi.

Baca Juga: Jadi Inspirasi Keluarga di Tengah Pandemi, Yuk Lakukan 4 Kebiasaan Sederhana Ini

Masyarakat juga dapat mengadukan konten yang dinilai melanggar aturan atau berisi hoaks ke situs https://www.aduankonten.id/ dan e-mail aduankonten@mail.kominfo.go.id. 

Untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap isu dan hoaks, Dedy juga mengatakan saat ini Kementerian Kominfo menginisiasi kegiatan literasi digital melalui Gerakan Nasional Literasi Digital.

Melalui gerakan tersebut, Kemenkominfo bersama 114 mitra yang bergabung berencana meningkatkan kecakapan digital terhadap 12,4 juta masyarakat setiap tahun. Pada 2024, ditargetkan gerakan tersebut dapat menjangkau 50 juta masyarakat Indonesia.

"Program ini dapat diikuti tanpa biaya, mencakup kecakapan digital, kultur digital, etika digital dan keamanan digital," ujar Dedy.

Sementara itu, Dedy juga mengingatkan masyarakat bahwa meski kegiatan di masyarakat sudah mulai melonggar, pandemi masih ada dan harus diwaspadai. 

"Pemerintah terus bekerja keras memulihkan kesehatan dan perekonomian di masa pandemi. Mari kita dukung penanganan pandemi dengan mengidentifikasi, melawan, dan tidak menyebarkan hoaks,” kata Dedy.