Petinggi perguruan tinggi juga harus mengawasi dan merancang penanganan kekerasan seksual di wilayah kampusnya.
"Pemimpin Perguruan Tinggi wajib melakukan pemantauan dan evaluasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang dilaksanakan oleh Satuan Tugas," bunyi Pasal 54 Ayat (1) Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021, dikutip dari Kompas.com.
Hasil evaluasi dan pemantauan dari pihak kampus harus disampaikan pemimpin perguruan tinggi kepada Mendikbud Ristek.
Baca Juga: Zayn Malik dan Gigi Hadid Dikabarkan Putus, Ini Kisah Asmara Putus Nyambung Keduanya
Laporan tersebut paling sedikit satu kali dalam enam bulan atau ketika dalam keadaan genting.
Dalam laporan evaluasi tersebut, ada lima poin yang harus dijabarkan secara jelas dan lengkap.
Lima poin tersebut adalah kegiatan pencegahan kekerasan seksual, hasil survei yang dilakukan oleh Satgas dan data pelaporan kekerasan seksual.
Selain itu ada kegiatan penanganan kekerasan seksual dan kegiatan pencegahan keberulangan kekerasan seksual.
Baca Juga: Dilakukan Kim Seon Ho, Kenali 7 Tanda Gaslighting dalam Hubungan