Permendikbud Ristek 30/2021, Upaya Cegah Kekerasan Seksual di Kampus yang Merajalela

By Ratih, Senin, 15 November 2021 | 14:03 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual di kampus (Elena Kalinicheva)

Selain itu juga mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban.

Selanjutnya, mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban.

Bentuk kekerasan seksual juga meliputi menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban.

Baca Juga: Nicholas Sean Bantah Lakukan Kekerasan pada Ayu Thalia, Ini Respons Ahok

Tentu saja bentuk tersebut juga mencakup menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban. 

Bentuk terakhir yang tertulis adalah membuka pakaian korban tanpa persetujuan korban.

Permendikbud ini menjadi pembicaraan yang sedang ramai di media sosial Twitter.

Ada baiknya kita mencari informasi yang valid sebelum mengeluarkan pendapat di sosial media, ya.

Baca Juga: Pahami Kodenya, Ini 5 Tanda Kita Berada di Hubungan Abusive

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)

Artikel ini telah tayang di Parapuan dengan judul Permendikbud Ristek 30/2021 Dorong Kampus Rutin Evaluasi Pencegahan Kekerasan Seksual