Jangan Lagi Beli Buku Bajakan, Pahami Dahulu 3 Alasannya Ini!

By Dionysia Mayang Rintani, Rabu, 17 November 2021 | 18:06 WIB
Alasan untuk Stop Beli Buku Bajakan (ilustrasi) (istock)

“Dengan semangat tersebut, kami berupaya menyediakan kemudahan akses terhadap ratusan koleksi buku dengan harga yang relatif murah, mulai dari Rp10.000 saja,” lanjut Fatimah.

Ditambah lagi, Cabaca terus menstimulasi minat baca masyarakat dengan menyediakan promo menarik, salah satunya promo cashback hingga 100% bersama ShopeePay.

Fatimah menambahkan, “Dengan begitu, tidak ada lagi alasan untuk membeli buku bajakan.”

Baca Juga: McDonald's Hadirkan Acara Happy Readers Fun Day untuk Menarik Minat Baca Anak-Anak

Berikut adalah tiga alasan mengapa kita harus berhenti membeli dan membaca buku bajakan.

Melanggar Hukum

Dengan membeli dan membaca buku bajakan, artinya kita mendukung praktik pelanggaran hukum.

Indonesia memiliki payung hukum yang melindungi berbagai karya cipta dan buku merupakan salah satu bentuk ciptaan yang dilindungi oleh undang-undang (Pasal 40 ayat (1) huruf a UU Hak Cipta).

Lebih lanjut, pada pasal 113 ayat (4) UU Hak Cipta mengatur bahwa setiap orang yang melakukan pembajakan akan dikenai hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.

Jadi, membeli buku bajakan sama saja dengan mendukung tindak kriminal.

Baca Juga: Jalin Kehangatan Keluarga, Happy Meal Readers Tanamkan Minat Baca Anak Sejak Dini