PPKM Level 3 Selama Libur Natal dan Tahun Baru, Pesta Kembang Api Dilarang

By Ratih, Kamis, 18 November 2021 | 15:01 WIB
Ilustrasi pesta kembang api (Tribunnews)

NOVA.id - Pemerintah memutuskan pemberlakukan PPKM di seluruh wilayah Indonesia selama libur Natal dan Tahun Baru nanti.

PPKM Level 3 akan dimulai tanggal 24 Desember, sehari sebelum perayaan Hari Raya Natal.

Kebijakan ini berlaku selama satu pekan, yakni hingga 2 Januari 2022.

Baca Juga: Download Sertifikat Vaksin Covid-19 Kini Bisa Lewat Chat WhatsApp, Begini Caranya

Ini dilakukan untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19 yang kini sudah melandai.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

"Kebijakan status PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021," kata Muhadjir, dilansir dari Tribunnews.

Baca Juga: Cegah Penularan Demam Tifoid, Sanofi Pasteur Indonesia Luncurkan Kampanye #SantapAman