NOVA.id - Pemerintah memutuskan pemberlakukan PPKM di seluruh wilayah Indonesia selama libur Natal dan Tahun Baru nanti.
PPKM Level 3 akan dimulai tanggal 24 Desember, sehari sebelum perayaan Hari Raya Natal.
Kebijakan ini berlaku selama satu pekan, yakni hingga 2 Januari 2022.
Baca Juga: Download Sertifikat Vaksin Covid-19 Kini Bisa Lewat Chat WhatsApp, Begini Caranya
Ini dilakukan untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19 yang kini sudah melandai.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
"Kebijakan status PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021," kata Muhadjir, dilansir dari Tribunnews.
Baca Juga: Cegah Penularan Demam Tifoid, Sanofi Pasteur Indonesia Luncurkan Kampanye #SantapAman
Kebijakan tersebut akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan instruksi mendagri (Inmendagri) terbaru.
Selambat-lambatnya, Inmendagri tersebut akan diterbitkan pada 22 November 2021.
Diketahui, Inmedagri merupakan pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru.
Baca Juga: Cari Tempat Usaha? Simak Tips Pengecekan Properti untuk Bisnis dari Ahli
Berkaitan akan diberlakukannya PPKM level 3 di seluruh Indonesia, maka terdapat sejumlah larangan kegiatan pada libur Natal 2021 dan tahun baru 2022.
Mulai dari perayaan pesta kembang api hingga pawai.
"Dalam kebijakan libur Natal dan tahun baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang," kata Muhadjir.
Baca Juga: Berikan Bantuan untuk Pelaku UMKM, Pemerintah Sebut Bansos Berlanjut hingga 2022
"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3," ucap Muhadjir.
Dengan demikian, dalam pemberlakuan PPKM akan ada keseragaman secara nasional.
Sementara itu, untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, dan pusat perbelanjaan, pelaksanaannya akan menyesuaikan kebijakan PPKM level 3.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Melandai, Taat Prokes dan Deteksi Diri Perlu Dipertahankan
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)