Aturan Lengkap PPKM Level 3 yang Diterapkan di Seluruh Indonesia Tanggal 24 Desember 2021 Hingga 2 Januari 2022

By Alsabrina, Sabtu, 20 November 2021 | 11:03 WIB
(Ilustrasi) PPKM Level 3 mulai 24 Desember 2021 (iStockphoto)

2. Sektor non-esensial

Pelaksanaan kegiatan sektor non-esensial maksimal 25 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang telah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

3. Sektor esensial

a. Sektor keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan dapat beroperasi maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

b. Sektor pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat, serta perhotelan non-penanganan karantina dapat beroperasi maksimal 50 persen staf.

Baca Juga: Stop Pakai Masker Berulang Kali, Bahaya Terpapar Virus dan Bakteri!

c. Perhotelan non-karantina wajib mengguakan aplikasi PeduliLindungi, dengan kapasitas maksimal 50 persen, serta hanya pengunjung berkategori hijau dan kuning yang diperbolehkan masuk.

Fasilitas gym, ruang rapat, dan ruang pertemuan diizinkan dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, termasuk penyediaan makanan tidak boleh prasmanan.

Anak usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) atau PCR (H-2).

Baca Juga: Jangan Sembarangan, Ahli Jelaskan Cara Buang Masker yang Tepat