Aturan Lengkap PPKM Level 3 yang Diterapkan di Seluruh Indonesia Tanggal 24 Desember 2021 Hingga 2 Januari 2022

By Alsabrina, Sabtu, 20 November 2021 | 11:03 WIB
(Ilustrasi) PPKM Level 3 mulai 24 Desember 2021 (iStockphoto)

6. Toko kelontong, warung makan, dan sejenisnya

Pedagang kaki lima, toko kelontong, bengkel kecil, asongan, warung makan, lapak jajanan dan sejenisnya bisa buka sampai pukul 21.00 waktu setempat.

Untuk makan di tempat, kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan tidak lebih dari 60 menit.

7. Restoran dan kafe

Restoran, rumah makan, atau kafe yang berada di lokasi sendiri atau pusat perbelanjaan, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen, satu meja dua orang, dan waktu makan maksimal satu jam.

Restoran atau kafe dengan jam operasional malam hari, dapat beroperasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi, mulai pukul 18.00 hingga 00.00 dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja dua orang, dan waktu makan 60 menit.

Baca Juga: Ternyata Tak Sama, Ini Beda Vaksin Dosis Ketiga dan Vaksin Booster

8. Pusat perbelanjaan atau mall

Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall, atau pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 50 persen dan kuliner tidak menerima makan di tempat.

Selain itu, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning yang boleh masuk dan anak usia 12 tahun dilarang masuk.

9. Kegiatan konstruksi

Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dan konstruksi non-infrastruktur publik diizinkan maksimal 30 orang dengan prokes lebih ketat.

Baca Juga: Jangan Panik Dulu, Begini Cara Menghilangkan Nyeri Setelah Disuntik Vaksin