Aturan Lengkap PPKM Level 3 yang Diterapkan di Seluruh Indonesia Tanggal 24 Desember 2021 Hingga 2 Januari 2022

By Alsabrina, Sabtu, 20 November 2021 | 11:03 WIB
(Ilustrasi) PPKM Level 3 mulai 24 Desember 2021 (iStockphoto)

d. Untuk industri orientasi ekspor dan penunjangnya, dapat beroperasi dengan pengaturan shift maksimal 50 persen staf untuk setiap shift di fasilitas produksi/pabrik.

Selain itu, sebanyak 10 persen staf untuk pelayanan adminsitrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan menerapkan protokol kesehatan, pengaturan masuk dan pulang, makan karyawan tidak bersamaan, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

e. Sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan, energi, logistik, penanganan bencana, dan lainnya dapat beroperasi 100 persen. Penggunaan aplikasi PeduliLindungi bersifat wajib, untuk melakukan skrining.

Baca Juga: Download Sertifikat Vaksin Covid-19 Kini Bisa Lewat Chat WhatsApp, Begini Caranya

4. Supermarket dan apotek

Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan dapat beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Supermarket dan hypermarket wajib menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Sementara untuk apotek dan toko obat bisa buka selama 24 jam.

5. Pasar non-kebutuhan sehari-hari

Pasar rakyat non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi hingga pukul 17.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Baca Juga: Kemenparekraf Bersama Enesis Group Luncurkan Mobil Vaksin Keliling