Kekerasan Terhadap Perempuan di Masa Pandemi Meningkat, Ini Upaya yang Perlu Dilakukan

By Dionysia Mayang Rintani, Jumat, 26 November 2021 | 08:31 WIB
Upaya untuk Mencegah Kekerasan Terhadap Perempuan (ilustrasi) (istock)

Dalam kurun waktu 10 tahun (2010-2019), jumlah kekerasan terhadap perempuan sebanyak 2.775.042 kasus. Artinya 760 kasus per hari atau 31 kasus per jam.

Sepanjang 2011-2020, tercatat kekerasan seksual di ranah privat dan komunitas 49.643 kasus.

Fenomena kekerasan adalah seperti gunung es di mana jumlah yang sebenarnya dapat lebih besar dari yang dilaporkan.

Dapat diartikan juga bahwa dalam situasi yang sebenarnya, kondisi perempuan Indonesia jauh mengalami kehidupan yang tidak aman.

Baca Juga: Perempuan Jadi Korban Kekerasan? Jangan Diam, Bila Perlu Balas!

Kekerasan terhadap perempuan di masa pandemi meningkat, di mana berdasarkan CATAHU 2021, pengaduan melalui Unit Pelayanan dan Rujukan (UPR) Komnas Perempuan meningkat, menjadi 2.389 kasus, dengan catatan 2.341 kasus berbasis gender.

Dari Januari hingga Oktober 2021, tercatat kekerasan terhadap perempuan di masa pandemi sebanyak 4.711 kasus.

Selain itu, dalam data pengaduan langsung ke Komnas Perempuan, tercatat kenaikan yang cukup signifikan yakni pengaduan kasus cybercrime 281 kasus (2018 tercatat 97 kasus) atau naik sebanyak 300%.

Kasus siber terbanyak berbentuk ancaman dan intimidasi penyebaran foto dan video porno korban.

Baca Juga: Fakta dan Cerita Kasus KDRT di Indonesia, dari Artis Sampai Mungkin Sahabat Kita