NOVA.id - Indonesia tengah mempersiapkan diri untuk menghadapi gelombang ketiga Covid-19 yang diperkirakan naik saat momen Nataru (Natal dan Tahun Baru).
Sejak beberapa pekan lalu, pemerintah sudah menerbitkan aturan PPKM Level 3 untuk membatasi mobilitas masyarakat.
PPKM Level diterapkan mulai dari tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Namun di tengah persiapan tersebut, masyarakat kembali dikejutkan dengan munculnya varian Covid-19 terbaru yaitu Omicron.
Varian Omicron juga dikenal dengan nama B.1.1.529 ditemukan pada 24 November 2021.
Varian baru virus corona itu paling banyak ditemukan di Afrika Selatan, tetapi penyebarannya telah mencapai negara-negara di benua lain.
Baca Juga: Waspada Varian Omicron, Karantina WNI-WNA dari Luar Negeri Diperpanjang