NOVA.id - Pandemi Covid-19 berdampak pada jatuhnya ekonomi yang membuat jutaan orang terpaksa di-PHK.
Melihat kondisi ini, pemerintah memiliki inisiatif untuk membantu mereka yang terdampak PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).
Rencananya, mereka akan diberikan uang tunai dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Baca Juga: Kabar Baik, Bansos PKH Tahap IV Cair November 2021, Cek Penerimanya di Sini
JKP diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Program ini merupakan jaminan sosial yang diberikan kepada Pekerja atau Buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja.
Jaminan sosial yang diberikan berupa:
- uang tunai
- akses informasi pasar kerja
- pelatihan kerja.
Baca Juga: Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Cair Mulai November, Cek Status di Sini!
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR