PPKM Level 3 Selama Nataru Batal Dilaksanakan, Ini Aturan Perjalanan dari Pemerintah

By Ratih, Selasa, 7 Desember 2021 | 13:28 WIB
(Ilustrasi) Aturan perjalanan darat selama Natal dan Tahun Baru (iStockphoto)

NOVA.id - PPKM Level 3 yang rencananya diterapkan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 resmi dibatalkan.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Selasa (07/12).

Luhut menjelaskan alasan rencana tersebut batal.

Baca Juga: Mengenal Obat Sotrovimab yang Disebut Bisa Lawan Varian Omicron

Menurutnya, pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia dalam rangka menjelang momen Natal dan Tahun Baru.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 pada periode Nataru terhadap semua wilayah," ujarnya, dilansir dari Kompas.com.

Apalagi didukung dengan data upaya pemerintah berhasil menekan kasus Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir.

Juga, capaian vaksinasi yang cukup tinggi di Pulau Jawa dan Bali.

Baca Juga: Virus Corona Varian Omicron Jadi Sorotan, Begini Tata Laksana Ibadah di Tempat Umum saat Pandemi Covid-19