Herry Wirawan Perkosa 12 Santri Dalam Kurun 5 Tahun, Begini Pengakuan Sang Istri Sah Soal Kelakuan Bejat Suaminya

By Alsabrina, Sabtu, 11 Desember 2021 | 19:03 WIB
Herry Wirawan ()

Kasus ini ditangani Polda Jabar yang dilimpahkan ke Kejati Jabar pada bulan September, dan kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada bulan November.

Perkara ini pun telah masuk proses persidangan.

Herry Wirawan didakwa primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Geger Kasus Pembacokan Bocah 9 Tahun di Aceh, Terungkap Pelaku Pernah Dipenjara karena Membunuh

Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Ancaman pidananya 15 tahun penjara. Tapi perlu digarisbawahi, di sini ada pemberatan (hukuman) karena dia (Herry Wirawan) sebagai tenaga pendidik (guru atau ustaz). Ancaman hukumannya jadi 20 tahun," ujar Riyono.

Seperti diberitakan, Herry Wirawan (HW), pengurus sekaligus pemilik pesantren Madani Boarding School Cibiru, Yayasan Manarul Huda Antapani, dan Pondok Tahfiz Al-Ikhlas, bikin geram publik.

Baca Juga: Remaja Diperkosa Selama di Rumah Aman P2TP2A, Korban: Kalau Nggak Nurut, Saya Mau Dicincang-cincang