NOVA.id - Sidang kasus pemerkosaan 12 santriwati di Bandung dengan terpidana Herry Wirawan (36) masih berlangsung.
Kasus ini menjadi perhatian publik, lantaran dilakukan guru agama yang juga pemilik sebuah pondok pesantren.
Dalam persidangan terungkap pelaku melakukan aksi bejatnya sejak 2016-2021, atau selama 5 tahun.
Baca Juga: Kronologi Awal Kasus Pemerkosaan 12 Santriwati yang Dilakukan Herry Wirawan
Sebanyak 12 korban yang berusia 14-16 tahun dirudapaksa, hingga 8 di antaranya hamil dan melahirkan anak.
Namun, selama melaksanakan aksinya, ternyata istri Herry Wirawan tidak mengetahui kelakuan bejat sang suami.
Hal itu diungkapkan Pelaksana tugas (plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar Riyono, di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Jumat (10/12/2021).