Nova.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menargetkan 1,7 juta penerima perluasan bantuan subsidi upah (BSU) telah menerima haknya sebelum tahun baru nanti.
Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kemnaker Surya Lukita Warman menyatakan, pemerintah kembali menyalurkan BSU dengan perluasan agar manfaatnya dapat diterima di seluruh Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Surya dalam Dialog Produktif Forum Merdeka Barat 9 (FMB9), KPCPEN, Rabu, (15/12/2021).
“Pada Juli-September lalu BSU telah tersalurkan kepada 7 juta penerima di 28 provinsi. Berikutnya, tahap perluasan dimulai pada November, ditargetkan hingga akhir tahun dapat disalurkan kepada 1,7 juta penerima di provinsi lainnya,” kata Surya.
Surya juga memaparkan, saat ini sudah sudah 989 ribu orang yang telah menerima BSU. Nah, ada sejumlah syarat yang haru dipenuhi oleh calon penerima, seperti NIK, peserta aktif BPJS, penghasilan di bawah Rp3,5 juta, serta bekerja di sektor terdampak pandemi COVID-19.
“Berbeda dari sebelumnya, kini persyarakatan berada di wilayah yang menerapkan PPKM Level 3 dan 4, ditiadakan. Sehingga bantuan tersebut dapat diterima pekerja di seluruh Indonesia,” jelas Surya.
Baca Juga: Dukung Kegiatan Sekolah Tatap Muka, Anak Usia 6-11 Tahun Diimbau Lakukan Vaksinasi
Lebih lanjut, Guna mencegah terjadinya tumpang tindih penerima, Surya mengatakan bahwa koordinasi data dengan kementerian terkait telah dilakukan. Penerima bantuan lain seperti Kartu Pra Kerja, Program Keluarga Harapan, dan BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro) tidak berhak menerima BSU.
Sementara untuk pengawasan, Surya menekankan bahwa data telah solid serta dilakukan verifikasi pada saat penyaluran. Selain itu, bagi masyarakat juga tersedia call center, website, juga dapat menghubungi kantor BPJS untuk melakukan pengaduan.
BSU dikatakan Surya, juga diharapkan menjadi stimulus agar perusahaan segera mendaftarkan pekerja ke BPJS, karena masih banyak perusahaan yang belum melakukannya.
“Secara regulasi pengusaha diwajibkan mengikutsertakan pekerjanya ke BPJS, namun fakta di lapangan belum demikian,” tutur Surya.
Padahal, ujarnya, dengan iuran mulai dari Rp16.800 per bulan, banyak manfaat bisa didapatkan tenaga kerja setelah terdaftar, di antaranya, menerima BSU, juga terdapat santunan saat musibah.