Kemenaker Targetkan Penyaluran Perluasan BSU untuk 1,7 Juta Penerima Rampung Sebelum Tahun Baru  

By Nana Triana, Kamis, 16 Desember 2021 | 16:58 WIB
Dialog Produktif KPCPEN Kabar Terkini Bantuan Subsidi Upah, Rabu (15/12/2021). (Dok. KPCPEN)

 

Nova.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menargetkan 1,7 juta penerima perluasan bantuan subsidi upah (BSU) telah menerima haknya sebelum tahun baru nanti.

Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kemnaker Surya Lukita Warman menyatakan, pemerintah kembali menyalurkan BSU dengan perluasan agar manfaatnya dapat diterima di seluruh Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Surya dalam Dialog Produktif Forum Merdeka Barat 9 (FMB9), KPCPEN, Rabu, (15/12/2021).

“Pada Juli-September lalu BSU telah tersalurkan kepada 7 juta penerima di 28 provinsi. Berikutnya, tahap perluasan dimulai pada November, ditargetkan hingga akhir tahun dapat disalurkan kepada 1,7 juta penerima di provinsi lainnya,” kata Surya.

Surya juga memaparkan, saat ini sudah sudah 989 ribu orang yang telah menerima BSU. Nah, ada sejumlah syarat yang haru dipenuhi oleh calon penerima, seperti NIK, peserta aktif BPJS, penghasilan di bawah Rp3,5 juta, serta bekerja di sektor terdampak pandemi COVID-19.

“Berbeda dari sebelumnya, kini persyarakatan berada di wilayah yang menerapkan PPKM Level 3 dan 4, ditiadakan. Sehingga bantuan tersebut dapat diterima pekerja di seluruh Indonesia,” jelas Surya.

Baca Juga: Dukung Kegiatan Sekolah Tatap Muka, Anak Usia 6-11 Tahun Diimbau Lakukan Vaksinasi

Lebih lanjut, Guna mencegah terjadinya tumpang tindih penerima, Surya mengatakan bahwa koordinasi data dengan kementerian terkait telah dilakukan. Penerima bantuan lain seperti Kartu Pra Kerja, Program Keluarga Harapan, dan BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro) tidak berhak menerima BSU.

Sementara untuk pengawasan, Surya menekankan bahwa data telah solid serta dilakukan verifikasi pada saat penyaluran. Selain itu, bagi masyarakat juga tersedia call center, website, juga dapat menghubungi kantor BPJS untuk melakukan pengaduan.

BSU dikatakan Surya, juga diharapkan menjadi stimulus agar perusahaan segera mendaftarkan pekerja ke BPJS, karena masih banyak perusahaan yang belum melakukannya.

“Secara regulasi pengusaha diwajibkan mengikutsertakan pekerjanya ke BPJS, namun fakta di lapangan belum demikian,” tutur Surya.

Padahal, ujarnya, dengan iuran mulai dari Rp16.800 per bulan, banyak manfaat bisa didapatkan tenaga kerja setelah terdaftar, di antaranya, menerima BSU, juga terdapat santunan saat musibah.

Baca Juga: Persiapan Nataru, Kemenkominfo Tingkatkan Kapasitas Jaringan Internet

Surya juga menegaskan bahwa BSU adalah bantuan bersifat jangka pendek. Untuk jangka panjang, ujarnya, pekerja diharapkan masuk ke skema Jamsostek.

Dalam hal ini, pemerintah juga memiliki program seperti Jaminan Kehilangan Pekerjaan di mana pekerja yang kena PHK bisa melakukan klaim ke BPJS dan mendapatkan 3 manfaat, yakni penggantian gaji dalam jumlah tertentu, informasi pasar kerja, serta pelatihan.

Kepada pekerja yang belum terdaftar di BPJS, Surya mengatakan, pemerintah menyalurkan bantuan lain seperti Kartu Prakerja dan program kewirausahaan dengan dana hampir Rp 700 triliun.

Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Silaban menyampaikan apresiasi atas penyaluran BSU pada saat yang dibutuhkan oleh pekerja dan buruh.

Ia juga menilai baik perluasan cakupan penerima BSU sehingga tidak hanya untuk wilayah PPKM Level 3 dan 4 saja, di mana menurutnya dalam hal ini, pemerintah telah mendengarkan masukan dari berbagai pihak, termasuk dari buruh.

Baca Juga: Berisiko Timbulkan Bencana Alam, Sejumlah Pemda Siapkan Rencana Mitigasi untuk Tangani Musim Penghujan

“Dengan memberikan perluasan ditambah 6 provinsi itu bentuk dari keadilan. No one left behind (tidak ada seorangpun yang tertinggal),” tandas Elly.

Di sisi lain, Elly mengakui masih perlunya membimbing pola pikir para buruh untuk tidak selalu mengharapkan bantuan, bijak finansial, serta mendorong mereka mendapatkan penghasilan mandiri.

“Namanya juga bantuan, diberikan ketika kesulitan,” ujarnya.

Elly mengharapkan, pemerintah juga dapat mempertimbangkan pemberian BSU yang bersifat adaptif seperti untuk korban bencana alam, serta BSU untuk tenaga kerja informal.

Menyoroti penyaluran BSU dari pemerintah dan inisiatif sangat baik dari KSBSI, Pengamat Ekonomi CORE, Yusuf Rendy Manilet menekankan perlunya kolaborasi serikat buruh dengan pemerintah untuk mengoptimalkan penyaluran bantuan tersebut, juga bahwa kolaborasi ini dapat menjadi modal awal untuk pembuatan kebijakan ketenagakerjaan yang kolaboratif, berdasarkan data-data yang akurat.

“(Ini adalah) modal kolaboratif antara pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan dan serikat buruh untuk nantinya mengeluarkan kebijakan yang win win solution antara pemerintah dan pekerja,” tegasnya.