Kronologi Kasus Oknum Polisi yang Minta Seorang Ibu Tangkap Sendiri Pelaku Pencabulan Anaknya: Dari Modus Pelecehan Hingga Penjelasan Kapolres

By Alsabrina, Selasa, 28 Desember 2021 | 14:04 WIB
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur (TribunJateng.com via TribunnewsBogor)

"Kemudian di hari berikutnya, pihak keluarga korban mendapatkan pelaku di Stasiun Bekasi. Pelaku kemudian diamankan. Mungkin dari situ, dari pihak keluarga ada complaint. Tapi, sudah kami amankan semua sudah sesuai prosedur," tambahnya.

Aloysius memastikan, status pelaku kini sudah ditetapkan tersangka di tahan di Mapolres Metro Bekasi Kota.

Tersangka tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.

Baca Juga: MUI Kota Bandung Minta Warga Berhenti Sebar Berita Buruk Aib Kasus Pemerkosaan Santriwati, Netizen Sorot Tajam: Miris Bertopeng Agama

Modus Pelecehan

Adapun kasus pelecehan ini dilakukan dengan cara mengiming-imingin korban dengan sejumlah uang dan makanan.

Orangtua korban DN (34) mengatakan, aksi pencabulan terungkap setelah putrinya memberanikan diri bercerita atas perlakuan yang ia terima.

Pelaku lanjut DN, memang kerap mengumpulkan anak-anak di tempat tinggalnya. Pelaku sehari-hari bekerja sebagai penjaga warung.

Baca Juga: Herry Wirawan Perkosa 12 Santri Dalam Kurun 5 Tahun, Begini Pengakuan Sang Istri Sah Soal Kelakuan Bejat Suaminya