"Kemudian di hari berikutnya, pihak keluarga korban mendapatkan pelaku di Stasiun Bekasi. Pelaku kemudian diamankan. Mungkin dari situ, dari pihak keluarga ada complaint. Tapi, sudah kami amankan semua sudah sesuai prosedur," tambahnya.
Aloysius memastikan, status pelaku kini sudah ditetapkan tersangka di tahan di Mapolres Metro Bekasi Kota.
Tersangka tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
Modus Pelecehan
Adapun kasus pelecehan ini dilakukan dengan cara mengiming-imingin korban dengan sejumlah uang dan makanan.
Orangtua korban DN (34) mengatakan, aksi pencabulan terungkap setelah putrinya memberanikan diri bercerita atas perlakuan yang ia terima.
Pelaku lanjut DN, memang kerap mengumpulkan anak-anak di tempat tinggalnya. Pelaku sehari-hari bekerja sebagai penjaga warung.