Zudan mengatakan, e-KTP digital akan melekat pada ponsel masing-masing warga.
Jika perangkat ponsel hilang, warga dapat meminta ke Dukcapil setempat untuk mengirimkan e-KTP digital ke perangkat yang baru.
"Tidak ada lagi konsep KTP-el hilang. KTP-el-nya didigitalkan dalam HP dan ada QR code-nya."
"Kalau HP hilang, ikut hilang itu identitas digitalnya. Nanti minta lagi ke Dukcapil dikirim ke nomor HP yang baru," jelasnya.
Program ini mewajibkan masyarakat untuk memiliki smartphone dan koneksi internet yang baik.
"Untuk bisa memiliki identitas digital, syaratnya harus memiliki handphone atau smartphone. Kemudian daerahnya harus ada jaringan."
"Dan masyarakat harus bisa menggunakan teknologi," sambungnya.
Sementara itu, bagi warga yang tidak punya ponsel pintar, Kemendagri akan tetap memberikan layanan penerbitan e-KTP dalam bentuk fisik.
Baca Juga: Hindari Over Sharing, Pakar Sarankan Hal Ini Saat Bermain Sosial Media
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)