Sebut Jaksa Terpengaruh Opini Publik, Gaga Muhammad Beri Pesan Menohok untuk Warganet

By Ratih, Selasa, 11 Januari 2022 | 17:36 WIB
Gaga Muhammad saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Kompas.com/Baharudin Al Farisi)

NOVA.id - Sidang lanjutan kasus Gaga Muhammad yang telah mencelakai mendiang Laura Anna kembali digelar Senin (10/01) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dalam kesempatan itu, mantan kekasih Awkarin ini mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa yang diajukan untuk kasusnya.

Menurutnya, jaksa telah terpengaruh opini publik yang membencinya.

Sebagai informasi, jaksa menuntut Gaga Muhammad hukuman penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp10 juta.

Kala itu, jaksa juga telah memberi alasan bahwa Gaga masih bisa memperbaiki kesalahannya karena masih muda.

"Sungguh sangat ironi di Negara Indonesia yang kita cintai ini ada proses hukum yang dipengaruhi opini publik lalu menghukum saya seberat mungkin agar dapat memuaskan pihak-pihak yang membenciku," ujarnya, dilansir dari Tribun Seleb.

Gaga merasa jaksa tidak berfokus pada bukti kasus ini.

"Seharusnya Jaksa Penuntut Umum dapat menemukan adanya fakta kecelakaan dan adanya fakta di RS yang pertama kali merawatnya."

"Penggiringan opini publik membuat Jaksa Penuntut Umum tidak lagi menuntut saya berdasarkan adanya fakta-fakta di persidangan melainkan berdasarkan berita di media sosial," sambungnya.

Baca Juga: Dianggap Sopan, Gaga Muhammad Dituntut Hukuman Penjara 4 Tahun 6 Bulan

Lebih lanjut, Gaga Muhammad menjelaskan bahwa kecelakaan yang serupa bukanlah baru pertama kalinya di Indonesia.

Disebutkannya, ada beberapa kecelakaan yang sama sudah terjadi.