“Ya, Majelis Hakim, kami akan mengajukan banding,” ujar Ardi Bakrie.
Beberapa pihak keluarga serta manajer yang hadir di ruang persidangan turut meneteskan air mata atas vonis yang diperoleh Nia.
Seperti diketahui, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto menjalani masa rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 12 bulan.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)