Catat! Ini Tips Perawatan Rumah Pasien Omicron dari Menteri Kesehatan

By Ratih, Rabu, 12 Januari 2022 | 10:33 WIB
Ilustrasi gejala Omicron (kwanchaichaiudom)

NOVA.id - Kasus infeksi Omicron di Indonesia beberapa pekan ini semakin mengkhawatirkan.

Ahli bahkan memprediksi kenaikan kasus ini akan terus terjadi hingga beberapa pekan ke depan.

Puncak kasus Omicron di Indonesia diperkirakan akan terjadi sekitar bulan Februari hingga Maret 2022 mendatang.

Jika kondisi ini benar adanya, maka bukan tak mungkin kapasitas rumah sakit kembali anjlok karena terlalu penuh.

Dengan demikian, pasien Omicron bisa jadi menjalani perawatan rumah.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan mekanisme perawatan di rumah untuk pasien positif Covid-19 akibat varian Omicron.

Pertama, pasien akan diberitahukan status hasil pemeriksaannya lewat pesan WhatsApp.

"Jadi yang positif itu di-WhatsApp."

"Setelahnya, dia mesti pilih telemedisinnya. Nanti diberikan konsultasinya gratis."

"Lalu kalau dari hasil konsultasi perlu obat, nanti obatnya dikirim," ujarnya, dilansir dari Kompas.com.

Baca Juga: Presiden Jokowi Umumkan Vaksin Booster Covid-19 Gratis Bagi Seluruh Masyarakat, Dimulai 12 Januari 2022

Obat yang diberikan tersebut gratis.

Namun, jika dari hasil konsultasi ternyata diketahui pasien tak memerlukan obat maka tidak akan diberikan.

"Kalau ternyata tidak perlu obat, ya sudah (istirahat) di rumah saja," sambungnya.

Budi menegaskan, karantina di rumah difokuskan untuk pasien varian Omicron yang tidak bergejala.

Lalu, jika pasien bergejala batuk, pilek, demam, serta saturasi di atas 95 pun tidak perlu dirawat di rumah sakit (RS).

"Kalau enggak ada gejala ya sudah di rumah saja, enggak usah ngapa-ngapain. Isolasi saja. Tapi kalau dia ada gejala, dikasih paket obat."

"(Paket obat) sama kayak seperti dulu, tetapi ada Molnupiravir dari pabrik. Itu saja," paparnya.

Jika Sahabat NOVA merasakan gejala Omicron ini, sebaiknya segera memeriksakan diri:

Baca Juga: Pemberian Vaksin Booster Dimulai Besok, Ini Golongan yang Dapat Prioritas

a. demam atau kedinginan

b. batuk

c. sesak napas atau kesulitan bernapas

d. kelelahan

e. nyeri otot atau tubuh

f. sakit kepala

g. kehilangan rasa atau bau baru, sakit tenggorokan

h. hidung tersumbat atau pilek

i. mual atau muntah

j. diare.

Baca Juga: BPOM Terbitkan Izin Penggunaan Darurat untuk 5 Jenis Vaksin Covid-19

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)