Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dituntut 1 Tahun Penjara, Pengacara: Mereka adalah Korban

By Alsabrina, Jumat, 14 Januari 2022 | 08:00 WIB
Nia Ramadhani (Kompas.com/Vincentius Mario)

Wa Ode menerangkan, vonis yang dijatuhkan pada sang klien kini belum berkekuatan hukum tetap.

"Sudah langsung banding tadi, jadi sudah langsung, artinya putusan ini belum inkracht."

"Mereka langsung menyatakan banding, putusan Majelis Hakim tadi belum bisa dieksekusi," lanjutnya.

Saat pembacaan vonis, Nia Ramadhani disebut terlihat tak mampu menahan air matanya.

Wa Ode lantas mengatakan, kondisi tersebut sangat wajar terjadi pada sang klien.

Dikarenakan dalam kasus ini, Ardi Bakrie dan istri telah menjalankan kewajiban, yakni rehabilitasi.

"Ya wajarlah, karena mereka ini 'kan sebenarnya sudah menjalankan rehabilitasi."

Baca Juga: Jalani Sidang Lanjutan, Nia Ramadhani: Selain Public Figure, Saya Juga Manusia Biasa yang Melakukan Kesalahan

"Mengikuti apa yang menjadi hasil asesmen," tandas Wa Ode.

Dalam kesempatan itu, Wa Ode turut menegaskan, sang klien pada kasus ini merupakan korban.

Bahkan sejak kasus bergulir, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sudah menjalani rehabilitasi.

Wa Ode menerangkan, kliennya memang mengaku mengkonsumsi narkoba berulang kali sejak April 2021.