NOVA.id - Mulai Rabu, (19/01) pukul 00.01 waktu setempat, pemerintah memberlakukan kebijakan harga minyak goreng 14 ribu.
Langkah ini diambil untuk membantu meringankan beban masyarakat yang membutuhkan konsumsi minyak goreng.
Harga minyak goreng hari ini sebesar Rp14 ribu diharapkan akan meningkatkan konsumsi masyarakat yang sempat menurun.
Sebelumnya, harga minyak goreng berkisar di harga Rp12.000- Rp18.450 dengan rata-rata Rp18.700/liter.
Sedangkan minyak goreng kemasan bermerk 1 ada di kisaran Rp18.350-Rp19.900 dengan rata-rata Rp20.950/liter.
Kondisi tersebut dikeluhkan tak hanya oleh penjual makanan namun juga rumah tangga.
Mencermati masalah tersebut, Mendag Lutfi menyebut pemerintah, melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), telah menyiapkan dana sebesar Rp 7,6 triliun.
Dana ini akan digunakan untuk membiayai penyediaan minyak goreng kemasan bagi masyarakat sebesar 250 juta liter per bulan atau 1,5 miliar liter selama enam bulan.
Ia menambahkan, dengan adanya kebijakan tersebut maka seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, akan dijual dengan harga setara Rp 14.000 per liter untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.
"Kemasan premium maupun sederhana akan dijual dengan harga setara Rp 14.000 per liter."
"Semua jenis kemasan premium dan sederhana dengan ukuran 1 liter sampai jerigen 25 liter diperuntukan pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan usaha kecil untuk kebutuhan rumah tangga dan usaha mikro dan usaha kecil," ujarnya, dilansir dari Kompas.com.
Sebagai awal pelaksanaan kebijakan penyediaan minyak goreng satu harga akan dilakukan lebih dahulu melalui ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).
"Sementara untuk pasar tradisional akan diberikan waktu 1 minggu untuk melakukan penyesuaian kebijakan ini."
"Kebijakan ini berlaku mulai Rabu 19 Januari 2022 pada tepat 00.01 waktu setempat. Jadi muai Rabu seluruh jaringan ritel modern akan menyediakan minyak goreng dengan harga Rp 14.000 per liter," sambungnya.
Kendati demikian, pemerintah berharap agar masyarakat tidak melakukan panic buying.
Pasalnya, stok minyak goreng 14 ribu ini masih akan berjalan selama beberapa bulan.
"Saya imbau masyarakat untuk tidak perlu panic buying atau membeli berlebihan."
"Karena pemerintah menjamin pasokan dan stok minyak goreng dengan harga 14.000 per liter, pasti dapat mencukupi kebutuhan masyarakat," tegasnya.
Baca Juga: Rilis Merchandise Piyama dengan Desain Sendiri, Jin BTS Terkejut Saat Lihat Harganya
Bagi ritel modern yang melanggar kebijakan pemerintah ini akan diberikan sanksi tegas.
Mulai dari pembekuan hingga pencabutan izin usaha.
"Produsen yang tidak mematuhi ketentuan, maka akan dikenakan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin."
"Kami mengingatkan pemerintah akan mengambil langkah yang sangat tegas," ucap Lutfi, dilansir dari Kompas.com.
Bahkan Mendag menegaskan bagi semua pihak yang melakukan kecurangan atau penyelewengan minyak goreng murah akan dibawa ke meja hijau.
"Kami ingatkan kepada siapapun yang melakukan kecurangan atau melakukan apapun tindakan melawan hukum Pemerintah RI akan melanjutkan ke proses hukum," ucapnya.
Sementara itu, pasar tradisional diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian.
"Melalui kebijakan ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau dan di sisi lain produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh Pemerintah," tandasnya.
Baca Juga: Minyak Goreng Murah Seharga Rp14.000/Liter Siap Edar, di Mana Ibu-Ibu Bisa Membelinya?
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)