Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Sang Ibunda: Gaga Dapat Pengadilan di Dunia, Laura Dapat Pengadilan di Sana

By Annisa Octaviana, Rabu, 19 Januari 2022 | 18:12 WIB
Sidang kasus Gaga Muhammad, Selasa (04/01) (Tribunnews/ALIVIO)

NOVA.id – Gaung Sabda Alam atau Gaga Muhammad kembali menjalani sidang kasus kecelakaan lalu lintas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (19/01).

Dalam sidang tersebut, mantan kekasih mendiang Laura Anna itu divonis 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 juta.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan denda sebesar Rp10 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan dua bulan,” ujar Hakim Ketua Lingga Setiawan seperti dikutip dari Tribunnews.com.

“Menetapkan penahanan sebagaimana yang terlah dijatuhkan,” sambung Hakim Ketua.

Sebelumnya, hakim terlebih dahulu membacakan fakta-fakta dalam persidangan.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan korban luka berat,” kata Hakim Ketua.

Hakim Ketua, Lingga Setiawan, juga sempat menanyakan kondisi Gaga saat menjalani sidang.

“Bagaimana terdakwa sehat?” tanya Hakim Ketua kepada Gaga.

“Sehat, Yang Mulia,” jawab Gaga.

Kemudian, Hakim Ketua mulai membacakan putusan diawali dengan hasil musyawarah majelis hakim.

“Sidang kali ini adalah hasil musyawarah majelih hakim beberapa minggu lalu dalam bentuk putusan,” tutur Hakim Ketua Lingga Setiawan.

Baca Juga: Laura Anna Tuntut Keadilan Usai Lumpuh Karena Kecelakaan, Raffi Ahmad dan Atta Halilintar Beri Dukungan