Laporan tersebut dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.
Pada laporan Nicholas Sean ini, polisi menetapkan Ayu Thalia sebagai tersangka.
Ayu Thalia pun disangkakan dengan Pasal 310 dan atau 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencemaran Nama Baik.
Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik, pesinetron dan selebgram Ayu Thalia dijadwalkan menghadiri panggilan penyidik di Polres Metro Jakarta Utara, Kamis (20/01).
Namun wanita bernama lain Thata Anma ini mengaku kurang sehat hari ini.
Maka itu, melalui pengacaranya, Fred, ia minta jadwal ulang.
"Ayu Thalia nggak jadi dateng, minta reschedule (jadwal ulang), karena sedang tidak enak badan."
"Nanti sekitar jam 10 saya antarkan surat resminya ke Polres Metro Jakarta Utara," kata Fred, dilansir dari Tribun Seleb.
Rencananya, Ayu Thalia akan diperiksa minggu depan.
"Untuk jadwalnya minggu depan," sambungnya.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)