1. Dokter gigi di puskesmas, atau
2. Dokter gigi di klinik, atau
3. Dokter gigi praktek mandiri/perorangan
Sementara, untuk fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan yakni di dokter gigi spesialis/sub spesialis.
Baca Juga: Cara Membersihkan Karang Gigi dengan Bahan Alami, Bisa Dicoba di Rumah
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)