Membersihkan Karang Gigi Ditanggung BPJS atau Tidak? Ini Jawabannya!

By Alsabrina, Sabtu, 29 Januari 2022 | 05:00 WIB

NOVA.id - Karang gigi merupakan masalah yang wajar dialami banyak orang.

Namun akibat karang gigi menumpuk, beberapa orang merasa tidak percaya diri saat tersenyum atau berbicara.

Salah satu cara membersihkan karang gigi adalah dengan scaling gigi.

Sayangnya, perawatan gigi ini harganya yang cukup mahal.

Netizen pun bertanya-tanya apakah scaling gigi ditanggung oleh BPJS yang terjangkau oleh masyarakat.

Melansir Kompas.com, ini jawaban langsung dari Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf.

Ia menyampaikan bahwa tindakan biaya scaling gigi (pembersihan karang gigi) ditanggung oleh BPJS Kesehatan satu kali dalam setahun.

"Scaling dijamin 1 kali dalam setahun," ujar Iqbal.

Selama pasien mengikuti prosedur pelayanan BPJS Kesehatan, maka tidak ada biaya tambahan.

Baca Juga: Cara Menghilangkan Karang Gigi Ampuh Pakai Kulit Jeruk, Ibu Harus Tahu

Menurut Panduan Praktis Pelayanan Gigi dan Prothesa Gigi Bagi Peserta JKN, peserta BPJS Kesehatan mendapatkan pelayanan gigi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama maupun di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Adapun fasilitas kesehatan tingkat pertama, terdiri dari:

1. Dokter gigi di puskesmas, atau

2. Dokter gigi di klinik, atau

3. Dokter gigi praktek mandiri/perorangan

Sementara, untuk fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan yakni di dokter gigi spesialis/sub spesialis.

Baca Juga: Cara Membersihkan Karang Gigi dengan Bahan Alami, Bisa Dicoba di Rumah

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)