NOVA.id - Dokter terdakwa kasus pelecehan seksual di Semarang, Dody (31) divonis 6 bulan penjara.
Vonis itu diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (26/01).
Hakim Ketua Gatot Sarwadi menyebut Dody terbukti bersalah karena melanggar Pasal 281 KUHP tentang Kesusilaan.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana asusila. Menjatuhkan pidana penjara 6 bulan," kata Gatot dalam sidang putusan, Rabu, dilansir dari Kompas.com.
Mengetahui vonis itu, pendamping korban dari Legal Resource Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia atau LRC KJHAM Nia Lishayati mengaku kecewa.
"Kecewa banget ya, masa tuntutannya hanya enam bulan penjara. Itu enggak sebanding sama trauma dan penderitaan korban. Korban sampai saat ini bahkan masih harus berkonsultasi ke psikologi dan psikiater karena ulah pelaku," ucap Nia dikutip dari Kompas.com.
Menurut Nia, dampak yang dialami korban tidak sebanding dengan hukuman yang diterima Dody.
"Kalau dibilang puas atau cukup, korban tidak cukup karena dampak luar biasa dan tidak sesuai dengan ini."
Nia menilai, seharusnya Dody mendapat vonis penjara lebih dari 2 tahun.
"Yang dialami korban 2 tahun ini cuma 6 bulan (penjara). Harusnya putusan maksimal 2 tahun 8 bulan. Ini hanya 6 bulan," kata Nia.
Baca Juga: Pendidikan Seks Sejak Dini Ternyata Bisa Cegah Anak dari Pelecehan
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Presi |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR