Sertifikat Vaksin Covid-19 Disesuaikan Standar Internasional, Ini Cara Mendapatkannya

By Ratih, Senin, 31 Januari 2022 | 06:30 WIB
Sertifikat vaksin Covid-19 (Kompas.com)

NOVA.id - Sertifikat vaksin Covid-19 dari Indonesia ternyata sempat bermasalah ketika WNI berada di luar negeri.

Padahal sertifikat vaksin Covid-19 ini sangat penting sebagai syarat perjalanan luar negeri.

Untuk mengantisipasi masalah tersebut, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan sertifikat vaksin berstandar internasional sesuai dengan anjuran Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Chief of Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji menyampaikan bahwa bentuk dan informasi yang tertera pada sertifikat vaksin internasional sudah disesuaikan dengan standar WHO.

Hal ini termasuk kode QR yang tercantum di dalamnya agar bisa terbaca dan diakui di luar negeri.

Sertifikat vaksin internasional dapat digunakan oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai bukti telah menerima vaksinasi primer lengkap.

Salah satu pemanfaatan sertifikat internasional ini adalah untuk perjalanan Haji dan Umrah.

Meskipun demikian, sertifikat ini hanya sebagai dokumen kesehatan dan pelaku perjalanan tetap wajib mematuhi peraturan dan protokol kesehatan yang berlaku di masing-masing negara.

Terkait jenis vaksin yang diterima atau berlaku juga mengacu kepada kebijakan masing-masing negara tujuan.

Baca Juga: Login Facebook Harus Pakai Sertifikat Vaksin? Ini Fakta Sebenarnya

Melansir Kompas.com, ini cara mengunduh sertifikat vaksin berstandar internasional tersebut: