NOVA.id - Apakah Sahabat NOVA saat ini memiliki usaha dibidang kuliner?
Sertifikat halal merupakan salah satu hal yang penting saat membuka usaha kuliner.
Tentu saja, sertifikat halal ini bisa menunjang perkembangan bisnis kuliner Sahabat NOVA.
Kabar baiknya, Kementerian Agama (Kemenag) membagikan cara mengurus sertifikat halal bagi bagi para pelaku UMKM.
Cara mengurus sertifikat halal ini mengacu pada Undang-Undang (UU) nomor 33 tahun 2004 tentang Jaminan Produk Halal.
Dilansir dari Kompas.com, berikut ini 4 cara mengusrus sertifikat halal.
1. Siapkan data dan dokumen
Pertama, ajukan permohonan kepada BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) dengan menyiakan berbagai dokumen dan data.
Siapkan data pelaku usaha (Nomor Induk Berusaha dibuktikan dengan NPWP, SIUP, atau IUMK).
Baca Juga: Hobi Pelihara Ikan dalam Akuarium Ternyata Banyak Manfaatnya!
Siapkan juga nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, dan pengolahan produk (proses pembelian, penerimaan, penyimapanan bahan, pengolahan, hingga distribusi).
Selain itu, siapkan juga dokumen sistem jaminan produk halal (sistem manajemen yang dipakai untuk menjaga proses produksi halal).