Punya UMKM Kuliner? Begini 4 Cara Mengurus Sertifikat Halal

By Presi, Senin, 7 Februari 2022 | 17:37 WIB
Cara Mengurus Sertifikat Halal (istock)

2. Tunggu notifikasi lanjutan

Setelah dokumen dan data sudah diajukan, maka BPJPH akan memeriksa kelengkapannya.

Setelah itu, kita akan menerima notifikasi lanjutan yang berisi daftar Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang bisa dipilih oleh pengaju sertifikasi dan LPH itu tentunya sudah memenuhi akreditasi khusus dari Kementerian Agama.

Saat ini Indonesia memiliki 3 LPH, yakni LPH LPPOM MUI, LPH Sucofindo, dan LPH Surveyor Indonesia.

3. Pemeriksaan usaha

Setelah LPH terpilih, LPH tersebut akan memeriksa proses produksi dan seluruh sistem yang kita gunakan sebagai pelaku usaha.

Bukan hanya produknya saja, LPH akan memperhitungkan juga keseluruhan proses pembuatan produk hingga ke penjualan.

 Baca Juga: Berikan Bantuan untuk Pelaku UMKM, Pemerintah Sebut Bansos Berlanjut hingga 2022

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Kementerian Agama kata H. Mastuki mengatakan, proses ini membutuhkan waktu yang cukup panjang.

Dan nantinya, hasil akan dikasihkan ke MUI untuk berlanjut ke sidang Fatwa Halal.

Nah, di dalam sidang Fatwa Halal tersebut, pelaku usaha yang berhasil akan mendapatkan surat ketetapan halal untuk usahanya.