NOVA.id - Kabar baik kembali datang kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan sosialisasi Program Jaminan Hari Tua.
Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dalam Program Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi sosialisasi regulasi terbaru.
Baca Juga: Cara Memasak Kangkung Agar Tetap Renyah dan Segar, Gampang Banget!
Bak angin segar, peserta BP Jamsostek disebut bisa menikmati berbagai fasilitas kredit untuk memiliki hingga merenovasi rumah mencapai Rp500 juta dengan bunga sekitar 7 persen dan jangka waktu cicilan hingga 30 tahun.
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri menjelaskan, manfaat layanan tambahan program JHT telah diberlakukan sejak tahun 2016 dengan diundangkannya Permenaker Nomor 35 Tahun 2016.
Namun, dalam pelaksanaannya, penyaluran/realisasi penyediaan perumahan pekerja melalui MLT, hingga saat ini masih sangat rendah.
Hal ini disebabkan kurangnya minat perbankan dalam menyalurkan MLT karena selisih margin bank yang sangat rendah sehingga bank lebih tertarik untuk menyalurkan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang menyasar kepada pekerja/buruh dengan penghasilan rendah (MBR).
Baca Juga: Jangan Salah! PPKM Level 3 Bukan Dibatalkan, Mendagri Tegaskan Hal Ini
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Widyastuti |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR