Mengenal JHT dan JKP pada BPJS Ketenagakerjaan dan Cara Mencairkannya

By Alsabrina, Sabtu, 19 Februari 2022 | 06:30 WIB
JHT dan JKP BPJS Ketenagakerjaan (dok. BPJS Ketenagakerjaan)

NOVA.id - Memiliki jaminan keselamatan dan kesehatan kerja sebagai pekerja/pegawai di suatu instansi maupun perusahaan merupakan hal yang ideal.

Salah satu jaminan kesehatan yang kerap digunakan yakni Jaminan Sosial Tenaga Kerja atau Jamsostek yang kini dikenal sebagai BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi pekerja yang telah terdaftar keanggotannya pada BPJS Ketenagakerjaan bisa memperoleh manfaat dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Pencairan dana JKP dan JHT sangat penting demi keberlangsungan kehidupan suatu individu setelah lepas dari urusan perkantoran.

Lalu, apa itu JKP dan JHT, dan apa manfaatnya?

Serta bagaimana cara mencairkan dana tersebut?

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Mengutip Kompas.com (5/1/2022), program JKP BPJS Ketenagakerjaan dimulai pada 2022.

Program JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Adapun program ini diberikan kepada pekerja dengan tujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan.

Dengan begitu, pekerja tetap dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

Baca Juga: 5 Cara Menyiapkan Dana Pensiun secara Mandiri, Tak Bergantung pada JHT