Mengenal JHT dan JKP pada BPJS Ketenagakerjaan dan Cara Mencairkannya

By Alsabrina, Sabtu, 19 Februari 2022 | 06:30 WIB
JHT dan JKP BPJS Ketenagakerjaan (dok. BPJS Ketenagakerjaan)

3. Bawa dokumen bukti PHK (asli dan fotokopi), surat pernyataan bersedia bekerja kembali dan nomor rekening bank.

Pengajuan manfaat JKP ini bisa dilakukan oleh pengusaha atau oleh karyawan yang terkena PHK sendiri.

Jaminan Hari Tua (JHT)

Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, Rabu (5/1/2022), Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Manfaat JHT

Baca Juga: Kisah Pilu Korban PHK di Tengah Pandemi Covid-19, Tak Dapat Pesangon hingga Sulit Cari Kerjaan Baru

Manfaat JHT BPJS Ketenagakerjaan yakni berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.

Syarat mengeklaim dana JHT

Sama seperti JKP, sebelum melakukan pengeklaiman atau pencairan dana, seseorang wajib memenuhi persyaratan yang berlaku.

Adapun uang tunai dari manfaat Jaminan Hari Tua dapat dibayarkan sekaligus dan sebagian. Uang tunai yang dibayarkan sekaligus apabila peserta:

Mencapai usia 56 tahun.

Berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja di manapun.